Polisi: Travel Umrah Naila Syafaah Punya Ratusan Cabang Tak Berizin

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:11 WIB
loading...
Polisi: Travel Umrah...
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri punya lebih dari 316 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari total jumlah cabang tersebut, hanya 46 yang resmi atau legal.

Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan, kantor-kantor cabang tersebut digunakan untuk mencari korban penipuan perjalanan umrah.

”Informasi terakhir sekitar 316 dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami dan kembangkan,” ujar Ratna, Rabu (29/3/2023).



Menurut Ratna, tidak semua kantor cabang agen travel umrah PT Naila itu dilaporkan dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Banyaknya kantor cabang tersebut pun membuat para pelaku leluasa menjaring para calon jamaah haji yang hendak dijadikan korban penipuan. ”Yang resmi sekitar 46 cabang, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an,” ucapnya.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.



Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan agen perjalanan bernama PT Naila. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci.



Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Hengki.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)