Gunakan Visa Palsu, 2 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Soetta

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:25 WIB
loading...
Gunakan Visa Palsu,...
Petugas Imigrasi Bandara Soetta menahan dua WNA Bangladesh berinisial SA (30) dan MK (26). Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menahan dua WNA Bangladesh berinisial SA (30) dan MK (26). Keduanya diketahui berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kedua WNA ini mendarat pada 19 Maret 2023 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas imigrasi mencurigai bila visa yang dipergunakan SA dan MK palsu.

“Setelah kami uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang ada pada visa tersangka berbeda dengan standar dan kualitas cetakan asli Visa Indonesia. Selain itu, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” kata Tito kepada wartawan Selasa (28/3/2023).

Menurut Tito, kedua tersangka menggunakan visa kuasa perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka,Bangladesh.


Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mengaku ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan petugas menunjukkan hasil yang berbeda.

Di mana keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. "Keduanya juga hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200USD atau kurang lebih sekitar Rp3 juta," tuturnya.

Tito melanjutkan, petugas menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.

"KR ini berada di Bangladesh,” ujarnya. Pihak Imigrasi Soetta juga telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila SA dan MK tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Atas perbuatanya, SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)