Sembunyi di Kamar Pacar, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Palmerah Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:19 WIB
loading...
Sembunyi di Kamar Pacar,...
Polres Jakarta Barat menangkap L dan U tersangka pembunuhan yang menewaskan MJ (29) di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap L dan U tersangka pembunuhan yang menewaskan MJ (29) di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Korban tewas dalam tawuran yang terjadi pada Kamis, 22 Maret 2023 lalu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tawuran ini melibatkan kelompok pemuda dari Arjuna dan Lelang dengan Pelita dan Kamus. Kedua kelompok gabungan ini pun terlibat tawuran di wilayah Jatipulo.

"Ketika korban mengejar pelaku L dan akan menangkapnya,tiba-tiba L memukulkan pipa paralon ukuran sedang kepada korban," kata Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Di saat menahan serangan dari L, lanjut dia, tersangka U menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban. "Korban tewas akibat luka di ketiak bagian bawah," ujarnya.


Syahduddi menuturkan, setelah mendapatkan laporan kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir rekaman CCTV. Hingga akhirnya diketahui identitas kedua pelaku.

Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran dan menangkap L di tempat persembunyiannya Kampung Pasir Madin, Desa Kalong Liud, Nanggung, Kabupaten Bogor.

"Adapun tersangka U ditangkap di salah satu unit Apartemen Puri Orchad Cengkareng, Jakarta Barat. U bersembunyi di unit milik pacarnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)