Ini Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar di Depok Selama Ramadan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 07:42 WIB
loading...
Ini Kebijakan Kegiatan...
Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan kegiatan belajar mengajar selama ramadan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Wijayanto.

Baca juga: Tips Sederhana Ringankan Kegiatan Mencuci saat Ramadan, Patut Dicoba

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23 - 25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

”Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, Sabtu (25/3/2023).



Sutarno menambahkan setiap satuan pendidikan mulai SD-SMA diharuskan melaksanakan pembinaan karakter. ”Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)