Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sepakat Bentuk Tiga Pansus

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:27 WIB
loading...
Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sepakat Bentuk Tiga Pansus
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti saat rapat paripurna, Senin (20/3/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor sepakat membentuk tiga panitia khusus ( pansus ). Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (20/3/2023).

Pansus tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor 2022. Dua lainnya membahasa raperda yang sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Raperda yang akan dibahas yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

“Latar belakang pembentukan raperda insiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023).

Pembentukan raperda ini pun sudah sesuai dengan Perpres No 88/2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan Pergub No 28/2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bahwa perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu. ”Termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” jelasnya.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Raperda ini mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam satu perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pemda.

Adapun pajak yang akan dipungut antara lain PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dan Pajak Reklame. Kemudian Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Terkait jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, dan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto optimistis pembahasan dua raperda ini rampung dalam waktu dekat. “Kami ingin raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)