Bacok Lawan Pakai Celurit saat Tawuran, 4 Pelajar Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:40 WIB
loading...
Bacok Lawan Pakai Celurit...
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok ditangkap. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan lima remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Empat di antaranya merupakan pelajar yakni berinisial MB (17) dan MFI (16) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban MRA (16). Sementara IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam aksinya mereka menggunakan celurit untuk melukai lawan. "Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Zain, Selasa (21/3/2023).



Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 dinihari sekira jam 02.30 WIB di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.



"Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek," ungkapnya.

Mendapat laporan ada tawuran yang mengakibatkan jatuh korban, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, langsung bergerak mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku ditangkap di Minggu siang, 19 Maret 2023 pukul 13.00 WIB. "Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa," terang Kapolres.

Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban. "Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," pungkas Zain. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)