7 Fakta PSK Tambora yang Dijanjikan Jadi ART, Nomor Buncit Bikin Ngenes

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:15 WIB
loading...
7 Fakta PSK Tambora yang Dijanjikan Jadi ART, Nomor Buncit Bikin Ngenes
Sebanyak 39 PSK diamankan polisi dari penggerebekan rumah indekos di Tambora, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora menggerebek rumah indekos yang menampung Pekerja Seks Komersial ( PSK ) di RT 10 RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis 16 Maret 2023. Dalam penggerebekan itu, 39 orang PSK diamankan dan lima di antaranya masih di bawah umur.

Awalnya, rumah indekos ini menampung para Asisten Rumah Tangga (ART). Namun entah bagaimana kronologi rumah tersebut menjadi lokasi penampungan PSK bertarif ratusan ribu itu.

Berikut tujuh fakta PSK bertarif Rp350.000 di Tambora yang bikin ngenes. Berikut tujuh fakta yang dihimpun oleh SINDOnews:

1. 39 PSK diamankan polisi

Dari penggerebakan ini, polisi berhasil menangkap 39 PSK. Bahkan, lima di antaranya masih di bawah umur.

“Ada 39 PSK yang kita amankan. Lima di antaranya anak di bawah umur. Mereka ini dipekerjakan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

2. Mucikari dikawal 3 orang

Dalam penggerebekan rumah penampung PSK ini, polisi juga mengamankan seorang mujikari yang dikawal oleh tiga orang. Kini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita juga mengamankan satu mucikari bernisial IC dan tiga pengawalnya. (masing-masing pengawal berinisial) HA, SR, dan MR," tutur Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

3. Amankan sejumlah barang bukti

Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Mucikari dan tiga pengawalnya terancam hukuman tentang perlindungan anak. Selain itu, polisi juga menjerat para pelaku dengan tindak perdagangan orang.



Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

5. Suami mucikari IC masuk DPO

Selain mengamankan empat tersangka dalam kasus ini, polisi juga memburu suami mucikari IC berinisial HS. Sebelumnya, IC dikawal oleh tiga orang masing-masing berinisial HA, SR, dan MR.

“HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

6. 39 PSK korban perdagangan orang

Sebanyak 39 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan petugas Polsek Tambora dari rumah kos di Pekojan, Jakarta Barat, merupakan korban perdagangan orang. Mereka terperangkap sebagai PSK, setelah IC selaku mucikari menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Sebanyak 39 orang PSK diamankan, lima di antaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," terang Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurut Putra, para perempuan ini terjerat tipu daya para pelaku. Di mana, IC selaku mucikari membuka lowongan pekerjaan untuk ART melalui media sosial. "Para perempuan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan," ujarnya.

7. PSK bertarif Rp350.000

Mucikari IC mentarifkan 39 PSK itu sebesar Rp350.000. Namun sayang, uang tersebut hanya sampai ke PSK sebesar Rp40.000.

“Tarif PSK ini Rp350.000 sekali kencan. Tapi, mereka hanya dapat uang Rp40.000, sisanya diambil IC selaku mucikari," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)