Ini Wajah Mucikari dan 3 Pengawal di Tempat Penampungan PSK Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora menggerebek rumah kos yang dijadikan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain mengamankan 39 PSK, polisi menangkap satu mucikari serta tiga pengawalnya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penggerebekan rumah kos di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai satu rumah kos sebagai tempat praktik prostitusi.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu melakukan penggerebekan.
"Ada 39 PSK yang kita amankan.Mereka ini dipekerjakan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan Sabtu (18/3/2023).
Dalam penggerebekan ini petugas menangkap satu mucikari bernisial IC, dan tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR. "Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, lanjut Putra, petugas masih memburu satu pelaku berinisial HS yang merupakan suami dari mucikari IC. "HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penggerebekan rumah kos di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai satu rumah kos sebagai tempat praktik prostitusi.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu melakukan penggerebekan.
"Ada 39 PSK yang kita amankan.Mereka ini dipekerjakan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan Sabtu (18/3/2023).
Dalam penggerebekan ini petugas menangkap satu mucikari bernisial IC, dan tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR. "Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, lanjut Putra, petugas masih memburu satu pelaku berinisial HS yang merupakan suami dari mucikari IC. "HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(hab)