Mudik Gratis Bersama Pemprov DKI ke 19 Kota/Kabupaten, Catat Tujuan dan Syaratnya

Minggu, 19 Maret 2023 - 00:03 WIB
loading...
Mudik Gratis Bersama Pemprov DKI ke 19 Kota/Kabupaten, Catat Tujuan dan Syaratnya
Mudik gratis tahun 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersedia untuk 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera. Foto: SINDOnews/Dok/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Mudik gratis tahun 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersedia untuk 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera. Ada beberapa syarat untuk ikut program mudik gratis.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi calon pendaftar mudik gratis wajib memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi COVID-19, dan STNK apabila membawa sepeda motor.



“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK dengan satu sepeda motor,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Selain itu, masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun 2023 wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan saat verifikasi di enam lokasi service point yang sudah ditentukan.

Berikut Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis Tahun 2023

Provinsi Sumatera Selatan:
1. Bandar Lampung
2. Palembang

Provinsi Jawa Barat:
1. Kuningan
2. Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta:
1. Tegal
2. Pekalongan
3. Semarang
4. Kebumen
5. Cilacap
6. Purwokerto
7. Solo
8. Sragen
9. Wonogiri
10. Wonosobo
11. Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur:
1. Madiun
2. Kediri
3. Jombang
4. Malang
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)