Mucikari IC Janjikan 39 PSK Tambora sebagai ART

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:02 WIB
loading...
Mucikari IC Janjikan...
Polisi memperlihatkan IC mucikari 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat, bersama dengan tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sebanyak 39 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan petugas Polsek Tambora dari rumah kos di Pekojan, Jakarta Barat, merupakan korban perdagangan orang. Mereka terperangkap sebagai PSK, setelah IC selaku mucikari menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam penggerebekan di tempat penampungan PSK, petugas menangkap empat orang. Mereka ialah IC selaku mucikari serta tiga pengawalnya, HA, SR, dan MR.

"Sebanyak 39 orang PSK diamankan, lima di antaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan Sabtu (18/3/2023).

Menurut Putra, para perempuan ini terjerat tipu daya para pelaku. Di mana, IC selaku mucikari membuka lowongan pekerjaan untuk ART melalui media sosial.

"Para perempuan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan," ujarnya.


Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera diunggahan sosial media tersebut. "Setelah korban datang, IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan ART, melainkan PSK," tuturnya.

Para perempuan muda ini, lanjut Putra, tidak bisa menolak karena di bawah ancaman pelaku. Bahkan, ada beberapa korban yang sempat melarikan diri, namun tertangkap kembali oleh para pengawal mucikari dan dikenakan denda Rp1,5 juta.

Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)