Hari ke-25 Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
Hari ke-25 Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kondisi D korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo mulai membaik. Pada hari ke-25 menjalani perawatan, D sudah bisa berdiri dan makan meski pun kesadarannya belum sepenuhnya normal.

Pengacara LBH Ansor, Mellisa Anggraini mengatakan, kesadaran kualitatif (kognitif) D mengalami progres. Hari ini, D sudah bisa menerima perintah sederhana seperti buka mulut, tegakan tubuh, kedip dua kali, mengatakan iya, dan lain-lain.

"Untuk kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi. Pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Meskipun demikian, lanjut Mellisa, D hingga kini belum selalu memberikan respons untuk setiap perintah. Dia juga belum bisa menyadari orang-orang di sekitarnya.

"Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU," ujar.


Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)