Penusukan di Pasar Tasik Gambir Dipicu Rebutan Lahan Parkir 2 Preman

Jum'at, 17 Maret 2023 - 14:59 WIB
loading...
Penusukan di Pasar Tasik Gambir Dipicu Rebutan Lahan Parkir 2 Preman
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat rilis tersangka penusukan, HR (46), Jumat (17/3/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Penusukan seorang pria berinisial SRS (45) hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, ternyata dilatarbelakangi rebutan lahan parkir. Pelaku dan korban merupakan preman yang sudah malang melintang di Pasar Tasik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menuturkan, korban SRS ditusuk tersangka HR (46) setelah sebelumnya cekcok berebut lahan parkir.

"Keduanya ini merupakan preman yang berebut lahan parkir di lokasi tersebut. Akibat perebutan lahan parkir itu, SRS tewas dengan luka tusukan di sejumlah tubuhnya oleh HR dengan senjata tajam jenis sangkur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).



Cekcok antara keduanya telah terjadi beberapa hari sebelumnya. HR telah menyimpan dendam terhadap SRS sejak lama.

"Sebelumnya korban dengan pelaku yang merupakan preman di lokasi tersebut sudah deal bagi hasil dari parkiran. Namun korban tidak menepati janjinya hingga ditagih bagi hasil oleh pelaku beberapa kali," imbuhnya.

HR sudah lebih dari tiga kali meminta bagian hasil parkir, namun korban mengabaikan. Sehingga, muncul niat HR menghabisi SRS.

"Jadi pelaku ini sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli sajam jenis sangkur dekat rumahnya. Terus pulang bawa tas dengan memasukkan sangkur. Pelaku langsung ke lokasi untuk mencari korban dan langsung menusuk korban berkali-kali," tegasnya.



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hady Saputra Siagian menambahkan bahwa pelaku mencari korban memang sudah niat membunuh.

"Pelaku sempat merangkut korban dan langsung menusukkan sangkur ke korban. Korban sempat memukul muka pelaku namun pelaku yang sudah dendam langsung menusukan sangkur sebanyak lima tusukan di dada, punggung belakang, pinggang, dan kaki," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4611 seconds (0.1#10.140)