Preman Penusuk Tukang Parkir di Pasar Tasik Dijerat Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penusukan terhadap tukang parkir SRS (45) hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati. Tersangka berinisial HR (46) merupakan preman setempat.
"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 378 dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jumat (17/3/2023).
Komarudin menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sekitar lima jam kemudian tim berhasil menangkap tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng," imbuhnya.
"Pada saat tim datang ke rumah yang memang sudah diidentifikasi, ternyata memang tersangka tidak ada. Namun tim berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka," sambungnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mengingat tersangka sempat juga memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya yang ada di Cengkareng.
"Memberitahukan adek tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan. Sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti," tuturnya.
"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 378 dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jumat (17/3/2023).
Komarudin menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sekitar lima jam kemudian tim berhasil menangkap tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng," imbuhnya.
"Pada saat tim datang ke rumah yang memang sudah diidentifikasi, ternyata memang tersangka tidak ada. Namun tim berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka," sambungnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mengingat tersangka sempat juga memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya yang ada di Cengkareng.
"Memberitahukan adek tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan. Sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti," tuturnya.
(thm)