Eksekusi Pengosongan 14 Rumah di Perumahan Taman Duren Sawit Ricuh
loading...
A
A
A
Darmawati mengaku bersama warga lainnya telah memiliki sertifikat hak milik. Warga sudah mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa bukti sertifikat itu sudah sah berdasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tetapi ini keputusan eksekusi datangnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eksekusinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Darmawati.
Pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan pihak pengembang, dan akhirnya diputuskan ada penggantian 1.000 meter kepada warga. Kendati demikian, pihak ahli waris yang menggugat, justru meminta penggantian lebih dari 1.000 meter.
"Ahli waris bersengketa dengan developer itu 2.100 meter," tutur Darmawati.
Darmawati yang telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1994 mengungkapkan bahwa pihak ahli waris justru menuntut ganti rugi dengan warga pemilik rumah. Ahli waris mengaku telah selesai tuntutannya dengan pihak pengembang properti.
Darmawati yang mengaku telah lunas membayar rumahnya sejak 1999, namun ahli waris tetap menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah untuk membayar kembali uang tanah dengan nilai Rp10 juta per meter.
"Seharusnya ahli waris jika ingin eksekusi tanah kami kan ada jalurnya. Harusnya via PTUN dulu kan kita, harus dicabut dulu sertifikat hak milik kami, baru dieksekusi. Ini kenapa kok tidak dicabut terus tiba-tiba hendak dieksekusi," katanya.
(thm)