Rekaman Percakapan Telepon Teddy Minahasa ke Ayah Doddy Prawiranegara Didengarkan Dalam Persidangan

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:46 WIB
loading...
Rekaman Percakapan Telepon Teddy Minahasa ke Ayah Doddy Prawiranegara Didengarkan Dalam Persidangan
Rekaman percakapan antara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Maman Supratman ayah dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diputar di PN Jakbar. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Rekaman percakapan antara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Maman Supratman ayah dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Maman Supratman dihadirkan sebagai saksi atas kasus peredaran narkotika yang menjerat anaknya tersebut.

Persidangan dilaksanakan di Ruang sidang 1 Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memutarkan bukti intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa terhadap kliennya melalui rekaman suara dari handphone.

Dalam bukti rekaman pertama terdengar suara Teddy Minahasa (TM) menelepon Maman Supratman (MS).


Berikut transkrip lengkap percakapan keduanya;

TM: Hallo, assalamualaikum Bapak.
MS: Walaikumsalam dari mana ini?
TM: Pak mohon izin saya Teddy Minahasa.
MS: Ada apa, hallo, hallo?
TM: Ya Pak. Hallo, saya Teddy Minahasa Pak, yang ada masalah dengan Dody.
MS: Iya ada apa, maksudnya?
TM: Maksud saya, maksudnya biar Dody satu kubu sama saya pak, semua biaya saya handle.

MS: Ini mas, saya ini punya penyakit jantung ya, dari mulai kejadian, saya tidak boleh nonton TV, tidak boleh dengar apa-apa. Sekarang ini yang menangani itu istrinya (Rahma).

TM: Oh saya telepon Ama (Rahma) saja kalau gitu ya. Bapak percayakan saya, saya juga tidak akan ya apa ya menekan Dody tidak Pak. Saya tetap bantu juga. Bapak yang sabar ya pak, saya hubungi Ama, Pak. Saya anak Pak Sugiri juga Pak kawan Bapak. Sugiri almarhum tujuh tiga.

MS: Ya, ya. Sugiri? Ya ya. Saya ini Mas punya penyakit jantung ini Mas. Sejak kejadian seperti disambar geledek saya.

TM: Sabar ya Pak. Iya Pak, saya apalagi ini Pak. Jadi barang/pelakunya itu dari Arief Pak bukan dari saya. Arief pak.

MS: Yang ngurus semua Ama (Rahma) itu.
TM: Ya Pak, saya hubungi Ama ya Pak.
MS: Ya silakan.
TM: Matur nuwun Pak. Assalamualaikum
MS: Ya, Walaikumsalam.

Sebagaimana diketahui Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam sidang hari ini tak hanya Maman Supratman, Rahma Darma Putri (Ama) yang merupakan istri Dody dihadirkan sebagai saksi meringankan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)