Pengamat: Buffer Zone Depo Pertamina Plumpang Harusnya Bebas Permukiman Warga

Senin, 13 Maret 2023 - 20:52 WIB
loading...
Pengamat: Buffer Zone Depo Pertamina Plumpang Harusnya Bebas Permukiman Warga
Ketidakadaan area penyangga atau buffer zone di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, disebut-sebut menjadi salah satu penyebab 19 orang meninggal dunia dan puluhan terluka akibat kebakaran, Jumat (3/3/2023). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketidakadaan area penyangga atau buffer zone di Depo Pertamina Plumpang , Koja, Jakarta Utara, disebut-sebut menjadi salah satu penyebab 19 orang meninggal dunia dan puluhan terluka akibat kebakaran pada Jumat 3 Maret 2023. Api dengan cepat menyambar ke permukiman penduduk yang hanya dibatasi tembok beton.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai keberadaan area penyangga atau buffer zone sangat penting. Tidak boleh ada permukiman di area tersebut demi menghindarkan adanya korban jiwa jika terjadi ledakan.
Baca juga: Usai Kebakaran Pertamina Plumpang, Heru Budi Bakal Bangun Buffer Zone antara Depo dan Permukiman

“Area penyangga itu sudah diatur Pertamina. Tujuannya, jika terjadi kebakaran atau ledakan tidak menimbulkan korban jiwa. Makanya harus bebas dari permukiman,” ujar Agus, Senin (13/3/2023).

Hanya saja, dalam perkembangannya ternyata warga terus mendekati area penyangga. Bahkan, sekarang dipenuhi penduduk sehingga hanya dibatasi oleh tembok beton.

“Yang tadinya dipergunakan sebagai area penyangga akhirnya rumah warga menempel. Nah, sekarang meledak. Yang harusnya tidak sampai ada korban penduduk menjadi ada korban,” katanya.

Menurut Agus, lahan tersebut memang milik Pertamina. TBBM Plumpang dibangun sejak 1970-an dan memiliki luas sekitar 150 hektare. Pada luasan tersebut, 70 hektare digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektare sisanya sebagai daerah penyangga.

“Nah, yang 80 hektare sebagai penyangga kemudian diokupansi masyarakat dengan berbagai macam cara. Akibatnya, luasan kawasan TBBM Plumpang berkurang jauh sekali,” ucapnya.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga juga sependapat bahwa tanah tersebut memang milik Pertamina.

TBBM Plumpang sudah ada sejak 1974. Keberadaannya sesuai Rencana Induk Jakarta 1965-1985 di mana jarak TBBM Plumpang ke Pelabuhan Tanjung Priok sekitar 5 km. Ketika itu, tanah sekitar depo juga masih kosong dan rawa. Tidak ada permukiman.

“Jadi sudah ditaruh plotnya lokasi dekat dengan distribusi dan pada saat 1974 Rencana Induk Jakarta 1965-1985 sudah menempatkan kiri kanannya sejauh 1-2 km bebas dari permukiman. Secara teknis tata ruang sudah tepat. Bahkan dalam Rencana Umum Tata Ruang 1985–2005 posisi tersebut tetap dipertahankan,” ujar Nirwono.

Dia mengindikasikan perubahan tata ruang terjadi sejak 1990-2000. Dan sampai sekarang permukiman warga semakin mendekat dan merapat.

“Kalau tadinya 1–2 km bebas permukiman, dalam 20 tahun terakhir malah semakin merapat dengan depo. Ini lebih kepada faktor ekonomi karena depo ini kan mengundang untuk kebutuhan warung, tempat tinggal, dan sebagainya,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)