Nekat Terobos Perlintasan, Pemotor Tewas Terpental Tertabrak KRL di Tambora

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
loading...
Nekat Terobos Perlintasan, Pemotor Tewas Terpental Tertabrak KRL di Tambora
Seorang pemotor tewas tertabrak KRL setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pemotor tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) setelah nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023) sore.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak menuju Jembatan Lima, nekat menerobos palang pintu perlintasan KA.

"Ketika palang pintu sudah tertutup, korban tetap menerobos sehingga korban berikut motor yang dikendarainya jenis Supra X 125 cc, terpental kurang lebih lima meter," kata Putra.


Warga sudah meneriaki dan memperingatkan korban agar tidak menerobos palang pintu perlintasan KA, namun tetap nekat menerobos.

"Korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke Menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," katanya.

Korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Selanjutnya kasus ini ditangani Laka Lantas Jakarta Barat.



Atas insiden ini, Putra mengimbau kepada warga untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, dan berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup.

"Pelanggaran tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri tapi juga berbahaya dan merugikan orang lain. Sabar dalam berkendara, utamakan keselamatan diri dan orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa menerobos perlintasan kereta api termasuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Kemudian, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bagi pengendara yang melanggar, pada Pasal 296 disebutkan bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Bahkan, dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 disebutkan, setiap pengendara wajib menghentikan kendaraan sebelum melewati perlintasan sebidang, serta melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan ada tidaknya kereta api yang hendak melintas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)