Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Bisa Kena Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial AN yang masturbasi di kolong JPO Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan bisa dikenakan pasal berlapis. AN diserahkan oleh majikannya ke Polsek Setiabudi pada Rabu (8/3/2023).
"Saat ini sedang pendalaman apakah perbuatan sopir AN yang berada di mobil dapat memenuhi unsur pasalnya, iya pasal berlapis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Diamankan, Polisi: Istri Lagi Hamil, Makanya Begitu
Polisi tengah mendalami unsur pasal berlapis yang bisa dikenakan terhadap AN. Saat ini status AN sebagai saksi. Adapun pasal dimaksud yakni tentang pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto 10 UU No 44 Tahun 2008 di mana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 281 KUHP tentang mempertontonkan diri sendiri di muka mmum berkaitan kejahatan terhadap kesopanan," ucapnya.
Untuk menjerat AN, polisi juga telah memeriksa 4 saksi. "Termasuk perekam dan saksi lainnya," kata Nurma.
Para saksi tersebut yakni pemilik mobil atau majikan AN berinisial E, orang yang memvideokan aksi AN berinisial J, dua saksi lainnya yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan bukti berupa rekaman video aksi AN yang tersebar di media sosial, serta mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai AN.
Dari keterangan si perekam berinisial J tentang aksi masturbasi AN, peristiwa itu diketahui dan direkam J saat dia tengah melintasi JPO. J kaget ada seseorang melakukan perbuatan tak senonoh dan tak sopan di depan umum lalu spontan merekamnya.
Lihat Juga: Hari Raya Galungan dan Kuningan, Menag Sambangi Keluarga Masyarakat Hindu Indonesia di Jepang
"Saat ini sedang pendalaman apakah perbuatan sopir AN yang berada di mobil dapat memenuhi unsur pasalnya, iya pasal berlapis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Diamankan, Polisi: Istri Lagi Hamil, Makanya Begitu
Polisi tengah mendalami unsur pasal berlapis yang bisa dikenakan terhadap AN. Saat ini status AN sebagai saksi. Adapun pasal dimaksud yakni tentang pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto 10 UU No 44 Tahun 2008 di mana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 281 KUHP tentang mempertontonkan diri sendiri di muka mmum berkaitan kejahatan terhadap kesopanan," ucapnya.
Untuk menjerat AN, polisi juga telah memeriksa 4 saksi. "Termasuk perekam dan saksi lainnya," kata Nurma.
Para saksi tersebut yakni pemilik mobil atau majikan AN berinisial E, orang yang memvideokan aksi AN berinisial J, dua saksi lainnya yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan bukti berupa rekaman video aksi AN yang tersebar di media sosial, serta mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai AN.
Dari keterangan si perekam berinisial J tentang aksi masturbasi AN, peristiwa itu diketahui dan direkam J saat dia tengah melintasi JPO. J kaget ada seseorang melakukan perbuatan tak senonoh dan tak sopan di depan umum lalu spontan merekamnya.
Lihat Juga: Hari Raya Galungan dan Kuningan, Menag Sambangi Keluarga Masyarakat Hindu Indonesia di Jepang
(jon)