Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
Ketika itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
(jon)