Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva menjelaskan ketentuan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemaparan itu dia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.
"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.
Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.
"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Selain itu, penempatan identitas seseorang juga masuk dalam ketentuan syarat formil.
"Saya melengkapi jawaban yang sebelumnya tadi. Salah satunya syarat formil. Mengenai identitas ataupun kualitas orang. Yang saya ingat UU Kesehatan, seorang apoteker tetapi yang didakwa bukan seorang apoteker, batal demi hukum," ujar Eva.
Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus ini. Dia dihadirkan oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Sebelumnya, Eva juga menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya
Ketika itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.
"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.
Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.
"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Selain itu, penempatan identitas seseorang juga masuk dalam ketentuan syarat formil.
"Saya melengkapi jawaban yang sebelumnya tadi. Salah satunya syarat formil. Mengenai identitas ataupun kualitas orang. Yang saya ingat UU Kesehatan, seorang apoteker tetapi yang didakwa bukan seorang apoteker, batal demi hukum," ujar Eva.
Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus ini. Dia dihadirkan oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Sebelumnya, Eva juga menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya
Ketika itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.
"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.
"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
(jon)