Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya dua orang warga negara Nigeria berinisial GEN dan VUN terpaksa di deportasi Imigrasi usai kedapatan menjadi Investor bodong. Mereka berupaya mengelabuhi petugas dengan membuat perusahaan fiktif.
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sengky memaparkan dalam menjalankan aksinya, kedua WN Nigeria ini masuk ke Indonesia dengan sejumlah dokumen yang sah. Bahkan anggota sempat percaya sebelum akhirnya melakukan pengecekan lapangan dan menemukan perusahaan fiktif.
Selain hasil pemeriksaan selama berhari-hari, lanjut Sengky, pihaknya mendapati bila keduanya merupakan pengangguran yang kerap bermain di Jakarta.
“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Sengky memaparkan dalam menjalankan aksinya, kedua WN Nigeria ini masuk ke Indonesia dengan sejumlah dokumen yang sah. Bahkan anggota sempat percaya sebelum akhirnya melakukan pengecekan lapangan dan menemukan perusahaan fiktif.
Selain hasil pemeriksaan selama berhari-hari, lanjut Sengky, pihaknya mendapati bila keduanya merupakan pengangguran yang kerap bermain di Jakarta.
“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.
Baca Juga