Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 6 Orang Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Polsek Cileungsi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji . Dalam kasus ini, aparat menangkap enam orang pelaku.
"Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini kita berhasil mengamankan 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Para pelaku memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.
"Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," katanya.
Para pelaku mengoplos isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Caranya, dengan menyuntikkan tabung gas tersebut.
"Bahan bakar gas dari tabung subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 kilogram," tuturnya.
Selain enam pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti yakni 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, dan 228 tabung gas 12 kilogram.
"Kita kenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 Peraturan Pengganti UU Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
"Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini kita berhasil mengamankan 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Para pelaku memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.
"Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," katanya.
Para pelaku mengoplos isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Caranya, dengan menyuntikkan tabung gas tersebut.
"Bahan bakar gas dari tabung subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 kilogram," tuturnya.
Selain enam pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti yakni 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kilogram, dan 228 tabung gas 12 kilogram.
"Kita kenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 Peraturan Pengganti UU Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
(rca)