Hargai Aturan Hukum, Keluarga D Minta AG Tetap Bertanggung Jawab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), dapat menerima status AG (15) yang hanya anak berkonflik dengan hukum. Artinya, AG kemungkinan besar lolos dari tahanan.
Meski demikian, keluarga D minta AG tetap bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.
"Memang, terkait anak yang berkonflik dengan hukum inikan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan. Yah, kita hargai aja prosesnya," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dihubungi Jumat (3/3/2023).
Mellisa mengatakan, jika pun nanti AG tidak bisa ditahan karena terbentur undang-undang, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun ia meminta AG tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti," kata Mellisa.
Menurut dia, status hukum kekasih Mario Dandy itu naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, sudah tepat. Sebab AG juga diduga terlibat dalam penyaniayaan D.
Anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi D dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucapnya.
Diketahui, Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pihaknya bakal berkonsultasi dengan kepolisian guna memastikan agar AG tak ditahan pasca statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebab AG masih berusia di bawah umur.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2022, ada sejumlah hak yang dimiliki anak yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Lalu, memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan sidang tertutup untuk umum, tidak dipublikasikan identitasnya, dan memperoleh pendampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh anak.
Kemudian memperoleh pendidikan, memperoleh pelayananan kesehatan, dan memperoleh hak lain sesuai aturan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang dimaksud.
Meski demikian, keluarga D minta AG tetap bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.
"Memang, terkait anak yang berkonflik dengan hukum inikan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan. Yah, kita hargai aja prosesnya," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dihubungi Jumat (3/3/2023).
Mellisa mengatakan, jika pun nanti AG tidak bisa ditahan karena terbentur undang-undang, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun ia meminta AG tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti," kata Mellisa.
Menurut dia, status hukum kekasih Mario Dandy itu naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, sudah tepat. Sebab AG juga diduga terlibat dalam penyaniayaan D.
Anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi D dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucapnya.
Diketahui, Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengacara Upayakan AG Tidak Ditahan
Pengacara AG tengah mengupayakan agar kliennya tidak ditahan polisi. "Kami akan mengajukan hak-hak yang disediakan oleh undang-undang untuk klien kami," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi.Pihaknya bakal berkonsultasi dengan kepolisian guna memastikan agar AG tak ditahan pasca statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum. Sebab AG masih berusia di bawah umur.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2022, ada sejumlah hak yang dimiliki anak yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Lalu, memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan sidang tertutup untuk umum, tidak dipublikasikan identitasnya, dan memperoleh pendampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh anak.
Kemudian memperoleh pendidikan, memperoleh pelayananan kesehatan, dan memperoleh hak lain sesuai aturan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang dimaksud.
(thm)