Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:33 WIB
loading...
Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ternyata belum diberitahu terkait statusnya sudah naik jadi anak berkonflik dengan hukum. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ternyata belum diberitahu terkait statusnya sudah naik jadi anak berkonflik dengan hukum. AG saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh psikolog .

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen Dyah Ayu Kartika Paramita," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).



Mangatta belum bisa menjelaskan kondisi psikologis AG pascaditetapkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum. Pihaknya juga masih menunggu hasil dari pendampingan psikolog.

Tim pengacara juga tengah dalam proses memberitahukan kepada AG tentang peningkatan statusnya. Dengan begitu, AG diharapkan bisa memahami bagaimana statusnya saat ini dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," pungkasnya.



Diketahui, status AG sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).



Lantas apa itu status anak berkonflik dengan hukum? Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum juga dijelaskan di pasal tersebut, bunyinya "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana".
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)