Puspom TNI Serahkan 2 Mobil Pengguna Pelat Nomor Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 03 Maret 2023 - 03:28 WIB
loading...
Puspom TNI Serahkan...
Kasat Gakkum Waltatib Letkol Laut (PM) Anwar Rahman dan Ka Unit I. Tipidmilum, Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati menyerahkan dua unit mobil yang menggunakan pelat nomor dinas palsu ke Polda Metro Jaya. Foto/Puspom TNI
A A A
JAKARTA - Puspom TNI mengamankan dua kendaraaan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu. Kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Propam Sub Bid Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan Tatatertib (Kasatgakkum Waltatib) Letkol Laut (PM) Anwar Rahman menjelaskan, kendaraan yang diamankan terjaring dalam patrol yang digelar Puspom TNI. "Hasil dari patroli ini adalah bagian dari prosedur dan instruksi Panglim TNI," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Menurut Anwar, penindakan dan penertiban oleh Puspom TNI ini sesuai dengan Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, Keputusan Panglima TNI. Nomor: Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017,tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI. Termasuk Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI.



Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin mengatakan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan pelat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur. “Ini merupakan perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban pelat dinas TNI," ujarnya.


Dalam operasi penertiban tersebut, kata Edwin, pihaknya mengamankan dua kendaraan jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi palsu 82194-00 sertaToyota Inova dengan nomor 77177-00. “Kendaraan tersebut sudah di serahkan ke Propam Polda Metro Jaya. Dalam hal ini ke Sub bid Provos,” ucapnya.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kasat Gakkum Waltatib Letkol Laut (PM) Anwar Rahman dan Ka Unit I. Tipidmilum, Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)