Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap di Sumut, Ini Penampakannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Debt Collector Erick Johnson Saputra Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Erick sebelum ditetapkan sevagai DPO pembentak Bhabinkamtibmas Aiptu Evin beberapa waktu lalu.
”Kami menangkap DPO Erick saat bersembunyi di Sumatera Utara,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut dia, DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa.
Penangkapan melibatkan tiga Kepolisian Daerah (Polda) yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. ”Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini pelaku tengah dibawa dari Sumatera Utara ke Polda Metro Jaya, Jakarta. ”Dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta untuk ditahan, diperkirakan sampai besok pagi,” jelasnya.
Polda Metro menyebar poster DPO empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia.
”Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2/2023).
Adapun empat debt collector yang buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.Hengki Haryadi meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.
Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
”Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta,” katanya.
Setidaknya tujuh debt collector ditetapkan tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Polisi menangkap tiga orang Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
”Kami menangkap DPO Erick saat bersembunyi di Sumatera Utara,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut dia, DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa.
Penangkapan melibatkan tiga Kepolisian Daerah (Polda) yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. ”Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini pelaku tengah dibawa dari Sumatera Utara ke Polda Metro Jaya, Jakarta. ”Dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta untuk ditahan, diperkirakan sampai besok pagi,” jelasnya.
Polda Metro menyebar poster DPO empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia.
”Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2/2023).
Adapun empat debt collector yang buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.Hengki Haryadi meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.
Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
”Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta,” katanya.
Setidaknya tujuh debt collector ditetapkan tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Polisi menangkap tiga orang Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(ams)