Shane Mengaku Tak Tahu Soal Rencana Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus GP Ansor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Shane salah satu tersangka penganiayaan terhadap D mengaku tak tahu menahu tentang rencana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban. Hal ini disampaikan kuasa hukum Shane yakni, Happy SP Sihombing.
Happy mengatakan, kliennya tak tahu tentang rencana Mario Dandy untuk menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut. Shane hanya tahu, diajak ke suatu tempat di kawasan Lebak Bulus.
"Klien saya hanya diberitahukan, Shane ayo kita ke suatu tempat ke Lebak Bulus. Di dalam mobil Shane tanya, kita ke mana nih, sudah kamu tenang saja duduk," kata Happy kepada wartawan Selasa (28/2/2023).
Mario Dandy, lanjut Happy, saat itu meminta agar Shane mengikuti perintanya saja dan tidak usah melakukan apa-apa.
Happy mengaku telah bertemu dengan Shane dan mengonfirmasi sejumlah fakta dan mendampingi kliennya saat dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perekam video penganiayaan putra PP GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut. "Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Happy mengatakan, kliennya tak tahu tentang rencana Mario Dandy untuk menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut. Shane hanya tahu, diajak ke suatu tempat di kawasan Lebak Bulus.
"Klien saya hanya diberitahukan, Shane ayo kita ke suatu tempat ke Lebak Bulus. Di dalam mobil Shane tanya, kita ke mana nih, sudah kamu tenang saja duduk," kata Happy kepada wartawan Selasa (28/2/2023).
Mario Dandy, lanjut Happy, saat itu meminta agar Shane mengikuti perintanya saja dan tidak usah melakukan apa-apa.
Happy mengaku telah bertemu dengan Shane dan mengonfirmasi sejumlah fakta dan mendampingi kliennya saat dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perekam video penganiayaan putra PP GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut. "Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(hab)