Satpol PP Segera Segel Proyek yang Tutup Jalan Gang Besan Serpong

Senin, 27 Februari 2023 - 17:52 WIB
loading...
Satpol PP Segera Segel Proyek yang Tutup Jalan Gang Besan Serpong
Satpol PP Tangsel segera menyegel proyek yang menutup jalan Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek yang menutup jalan Gang Besan , Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Satpol PP sedang berkoordinasi apakah proyek itu disetop atau disegel.

Kepala Seksi Kerja Sama, Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Tangsel Maratua Siregar mengatakan, pihaknya akan berkordinasi ke Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan (Gakumda) terkiat bentuk tindakan terhadap proyek tersebut.



"Saya akan bicara dulu ke Bidang Gakumda, karena nanti yang menyegel pihak Gakumda. Ini memang harus diambil tindakan, apa itu disetop atau disegel," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Menurut Maratua, tidak perlu lagi ada pemanggilan terhadap pengelola proyek. Sebab pengerjaan proyek telah terbukti melanggar dan nyaris rampung. "Enggak perlu lagi kita panggil, karena sudah mau selesai juga kan," tandasnya.

Kata dia, pengelola proyek seharusnya mematuhi poin-poin yang telah diatur sebelum memulai pengerjaan pembangunan.

"Tahapan awal itukan ada rekomdasi dulu dari kita buat ngajuin Tibum (Ketertiban Umum). Walaupun dia sudah memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), ada poin-poin di sana yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai pekerjaannya," jelasnya.



Diketahui, proyek pengurugan lahan itu telah berjalan sejak beberapa pekan. Alat berat dikerahkan untuk meratakan permukaan tanah. Di atas lahan itu akan dibangun gedung komersil berlantai 3.

Namun belakangan diketahui jika proyek pengurugan tanah itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek berdalih untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi, cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, pengelola proyek seharusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu guna mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan.

"Nanti kalau ada air banjir ke mana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas," ujar Maratua.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)