Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dimutasi ke Yanma Polri

Minggu, 26 Februari 2023 - 23:17 WIB
loading...
Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dimutasi ke Yanma Polri
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) pamen yang tersandung kasus narkoba dimutasi ke Yanma Polri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) perwira menengah polisi yang Januari 2023 lalu tersandung kasus narkoba . Kini, Mabes Polri memutasi Yulius Bambang Karyanto sebagai pamen Yanma Polri.

Yulius sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Kasubditfasharkan) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mutasi ditubuh Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu tertuang dalam ST/497/II/KEP./2023ST/498/II/KEP./2023.

Dalam surat telegram tersebut Yulius dimutasi sebagai pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan. Sebagai penggantinya Polri mempercayakan Kombes Pol Raden Setijo Nugroho menjadi Kasubditfasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam.

Januari 2023 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Yulius, ada tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk.

Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.

Yulius Bambang Karyanto tertangkap bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapananya ditemukan pula barang bukti yakni 0,6 gram dan O,5 gram sabu.

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)