Tak Hanya Palsu, Mobil Rubicon Dandy si Anak Pejabat Ternyata Nunggak Pajak

Jum'at, 24 Februari 2023 - 11:27 WIB
loading...
Tak Hanya Palsu, Mobil Rubicon Dandy si Anak Pejabat Ternyata Nunggak Pajak
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat Ditjen Pajak diketahui telat membayar pajak kendaraan bermotor.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satrio (20) anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap David diketahui menggunakan nomor polisi palsu. Bahkan mobil anak pejabat tersebut juga diketahui telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Mobil mewah itu menggunakan pelat nomor palsu yakni, B 120 DEN. Adapun pelat nomor polisi asli dari mobil tersebut yakni, B 2571 PBP.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik. "Pengakuan tersangka penggunaan nomoor polisi palsu untuk menghindari e-tilang," kata Nurman melalui keterangan singkat, Jumat (24/2/2023).

Nurma menuturkan, Satlantas Polres Jakarta Selatan masih mendalami sejak kapan Dandy menggunakan pelat nomor polisi palsu tersebut. "Itu sedang didalami Satlantas," tuturnya.

Selain itu, mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Dandy juga diketahui menunggak pajak.

Hasil penelusuran website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Dari website tersebut, mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013 itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)