Curi Kabel 20 Kg Milik Perusahaan, Pekerja Pabrik Ini Ditangkap Polisi

Senin, 20 Februari 2023 - 17:47 WIB
loading...
Curi Kabel 20 Kg Milik...
Polsek Parung Panjang menangkap S karena mencuri kabel seberat 20 kilogram.Foto/Dok/Polsek Parung Panjang
A A A
BOGOR - Polsek Parung Panjang menangkap S karena melakukan pencurian kabel seberat 20 kilogram. Kabel yang dicuri S berasal dari pabrik tempatnya bekerja.

Kapolsek Parung Panjang AKP Suharto mengatakan, tertangkapnya S bermula dari kecurigaan kepala shift yang melihat berkurangnya gulungan kabel pada Minggu, 19 Februari 2023. Kepala shift pun mencari tahu penyebab berkurangnya gulungan kabel tersebut.

"Setelah ditelusuri, saksi melihat S hendak membawa gulungan kabel yang sudah berada di luar area pabrik," kata Suharto, Senin (20/2/2023). Baca: Nyamar Peziarah, Pria Ini Terekam CCTV Curi Tas di Wisata Religi Makam Mama Sempur

Menurut dia, S mencuri gulungan kabel dan melemparnya ke luar pabrik dari pagar belakang. Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari manajemen pabrik bergegas ke lokasi dan membawa S ke Mapolsek Parung Panjang.

"Kami masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan. Barang bukti yang disita sebanyak 20 kg kabel," ujarnya.

Atas perbuatannya S akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)