Curi Kabel 20 Kg Milik Perusahaan, Pekerja Pabrik Ini Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polsek Parung Panjang menangkap S karena melakukan pencurian kabel seberat 20 kilogram. Kabel yang dicuri S berasal dari pabrik tempatnya bekerja.
Kapolsek Parung Panjang AKP Suharto mengatakan, tertangkapnya S bermula dari kecurigaan kepala shift yang melihat berkurangnya gulungan kabel pada Minggu, 19 Februari 2023. Kepala shift pun mencari tahu penyebab berkurangnya gulungan kabel tersebut.
"Setelah ditelusuri, saksi melihat S hendak membawa gulungan kabel yang sudah berada di luar area pabrik," kata Suharto, Senin (20/2/2023). Baca: Nyamar Peziarah, Pria Ini Terekam CCTV Curi Tas di Wisata Religi Makam Mama Sempur
Menurut dia, S mencuri gulungan kabel dan melemparnya ke luar pabrik dari pagar belakang. Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari manajemen pabrik bergegas ke lokasi dan membawa S ke Mapolsek Parung Panjang.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan. Barang bukti yang disita sebanyak 20 kg kabel," ujarnya.
Atas perbuatannya S akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Parung Panjang AKP Suharto mengatakan, tertangkapnya S bermula dari kecurigaan kepala shift yang melihat berkurangnya gulungan kabel pada Minggu, 19 Februari 2023. Kepala shift pun mencari tahu penyebab berkurangnya gulungan kabel tersebut.
"Setelah ditelusuri, saksi melihat S hendak membawa gulungan kabel yang sudah berada di luar area pabrik," kata Suharto, Senin (20/2/2023). Baca: Nyamar Peziarah, Pria Ini Terekam CCTV Curi Tas di Wisata Religi Makam Mama Sempur
Menurut dia, S mencuri gulungan kabel dan melemparnya ke luar pabrik dari pagar belakang. Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari manajemen pabrik bergegas ke lokasi dan membawa S ke Mapolsek Parung Panjang.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan. Barang bukti yang disita sebanyak 20 kg kabel," ujarnya.
Atas perbuatannya S akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)