Profil Kompol Eko Barmula, Perwira Ditreskrimum PMJ yang Ikut Tangani Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pembunuhan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi. Pengungkapan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula, serta Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Dua pelaku ditangkap yakni HK (21) dan MK (14) yang merupakan karyawan MIM (29). Pengusaha ayam goreng itu dibunuh di Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Profil Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Tangkap Artis hingga Bongkar Mafia Tanah di BPN
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula mengatakan, tersangka sakit hati dengan ancaman korban terkait pemotongan gaji.
Dalam satu hari, HK dan MK masing-masing mendapatkan uang makan sebesar Rp25.000. Sedangkan, satu bulannya masing-masing digaji Rp1.250.000.
Namun, pekerjaan keduanya dianggap tidak sesuai sehingga korban mengancam memotong gaji menjadi Rp1 juta. Kalimat itu yang membuat 2 tersangka sakit hati hingga akhirnya membunuh bosnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg.
Tak hanya menghabisi MIM, anak korban berinisial A yang berusia 18 bulan juga diculik oleh pelaku. A ditemukan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam keadaan selamat.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Tunjuk AKBP Indrawieny Panjiyoga Jadi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sekelumit tentang Kompol Eko yang ikut terlibat menangani kasus pembunuhan bos ayam goreng. Eko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 B.
Sebelum bertugas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dia pernah menjabat Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Dua pelaku ditangkap yakni HK (21) dan MK (14) yang merupakan karyawan MIM (29). Pengusaha ayam goreng itu dibunuh di Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Profil Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Tangkap Artis hingga Bongkar Mafia Tanah di BPN
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula mengatakan, tersangka sakit hati dengan ancaman korban terkait pemotongan gaji.
Dalam satu hari, HK dan MK masing-masing mendapatkan uang makan sebesar Rp25.000. Sedangkan, satu bulannya masing-masing digaji Rp1.250.000.
Namun, pekerjaan keduanya dianggap tidak sesuai sehingga korban mengancam memotong gaji menjadi Rp1 juta. Kalimat itu yang membuat 2 tersangka sakit hati hingga akhirnya membunuh bosnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg.
Tak hanya menghabisi MIM, anak korban berinisial A yang berusia 18 bulan juga diculik oleh pelaku. A ditemukan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam keadaan selamat.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Tunjuk AKBP Indrawieny Panjiyoga Jadi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sekelumit tentang Kompol Eko yang ikut terlibat menangani kasus pembunuhan bos ayam goreng. Eko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 B.
Sebelum bertugas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dia pernah menjabat Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
(jon)