Gaji Cuma Rp300.000, Massa BPD Jawa Barat Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus
loading...
A
A
A
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Mengingatkan kepada pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota bahwa PABPDSI semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional, dan bermartabat.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Mengingatkan kepada pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota bahwa PABPDSI semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional, dan bermartabat.
(thm)