Gaji Cuma Rp300.000, Massa BPD Jawa Barat Unjuk Rasa di Patung Kuda Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Massa perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023) siang. Mereka menyuarakan sembilan tuntutan.
Saat ini Jalan Merdeka Barat menuju Istana Negara dan sebaliknya, sudah diblokade polisi. Beton hingga kawat berduri sudah terbentang menutup kawasan tersebut.
Massa umumnya menggenakan baju batik resmi BPD. Massa yang datang berasal dari BPD Bandung, Karawang, dan Bekasi.
Pantauan di lokasi, orator terus menyuarakan tuntutan mereka dari atas mobil komando. Mereka mengeluhkan gaji kecil yang diterima selama ini.
"Bapak-bapak mungkin gajinya Rp3 juta, kita pak hanya Rp300.000 per bulan. Mestinya kita yang paling diperhatikan di republik ini," teriak orator dari atas mobil komando.
Berikut sembilan tuntutan yang mereka suarakan:
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
3. Pasal 23 Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa.
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Mengingatkan kepada pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota bahwa PABPDSI semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional, dan bermartabat.
Saat ini Jalan Merdeka Barat menuju Istana Negara dan sebaliknya, sudah diblokade polisi. Beton hingga kawat berduri sudah terbentang menutup kawasan tersebut.
Massa umumnya menggenakan baju batik resmi BPD. Massa yang datang berasal dari BPD Bandung, Karawang, dan Bekasi.
Pantauan di lokasi, orator terus menyuarakan tuntutan mereka dari atas mobil komando. Mereka mengeluhkan gaji kecil yang diterima selama ini.
"Bapak-bapak mungkin gajinya Rp3 juta, kita pak hanya Rp300.000 per bulan. Mestinya kita yang paling diperhatikan di republik ini," teriak orator dari atas mobil komando.
Berikut sembilan tuntutan yang mereka suarakan:
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
3. Pasal 23 Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa.
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Mengingatkan kepada pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota bahwa PABPDSI semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional, dan bermartabat.
(thm)