Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Respons 180 Kades di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Bahkan muncul pro dan kontra terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menyusul hal tersebut, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turut merespons. Beberapa Kepala Desa ini bahkan menilai perpanjangan jabatan bukanlah sebuah prioritas. Kabupaten Bekasi memiliki 180 Kades di 23 Kecamatan.
“Menurut saya bukan prioritas, boleh iya boleh juga tidak,” kata Kepala Desa Pantai Bahagia Maman Suryaman kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Maman menilai, yang terpenting dari pada masa jabatan ialah anggaran terhadap desa. Pasalnya, ada kebutuhan yang berbeda-beda untuk desa masing-masing.
“Lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan. Kalau aturannya disamakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang, Cibitung dan lain-lain,” tutur dia.
Kepala Desa Tambun Selatan Jaut Sarja Winata juga mengungkapkan hal senada. Masa waktu jabatan Kades baik itu lima atau sembilan tahun akan terus dijalankannya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan.
”Sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab,” kata Jaut.
Menurutnya, apabila akhirnya perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui maka diharapkan Kades termotivasi. Sehingga nantinya juga akan lebih giat bekerja.
”Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini,” tutupnya.
Wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Kades Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dinaikkan.
Mengutip NU Online, Agus mengklaim tuntutanbukan semata agar jabatan lebih panjang. Namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).
Menyusul hal tersebut, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turut merespons. Beberapa Kepala Desa ini bahkan menilai perpanjangan jabatan bukanlah sebuah prioritas. Kabupaten Bekasi memiliki 180 Kades di 23 Kecamatan.
“Menurut saya bukan prioritas, boleh iya boleh juga tidak,” kata Kepala Desa Pantai Bahagia Maman Suryaman kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Maman menilai, yang terpenting dari pada masa jabatan ialah anggaran terhadap desa. Pasalnya, ada kebutuhan yang berbeda-beda untuk desa masing-masing.
“Lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan. Kalau aturannya disamakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang, Cibitung dan lain-lain,” tutur dia.
Kepala Desa Tambun Selatan Jaut Sarja Winata juga mengungkapkan hal senada. Masa waktu jabatan Kades baik itu lima atau sembilan tahun akan terus dijalankannya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan.
”Sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab,” kata Jaut.
Menurutnya, apabila akhirnya perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui maka diharapkan Kades termotivasi. Sehingga nantinya juga akan lebih giat bekerja.
”Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini,” tutupnya.
Wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Kades Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dinaikkan.
Mengutip NU Online, Agus mengklaim tuntutanbukan semata agar jabatan lebih panjang. Namun hal itu didasari pada konflik yang muncul di setiap kali pemilihan kepala desa (Pilkades).
(ams)