Perjalanan Karier Wahyu Iman Santoso, Hakim Pimpinan Sidang Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo . Keberaniannya yang memvonis mantan jenderal dengan hukuman mati itu pun diparesiasi sebagian besar masyarakat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah telah melakukan kasus pembunuhan dan melakukan tindak obstruction of justice.
Hukuman yang ditetapkan ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhi vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo merujuk pada Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah hakim tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu dilantik menjadi Wakil Ketua PN oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Pasaribu pada 9 Maret 2022, untuk menggantikan Liliek Prisbawono.
Dilansir dari laman LHKPN KPK, Wahyu Iman Santoso memulai perjalanan kariernya setelah terdaftar sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di tahun 2008.
Lalu, pada tahun 2012 wahyu sempat menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Baca juga : Profil Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Wahyu juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda di tahun 2017. Setahun berselang dia lalu berpindah ke Pulau Jawa untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada tahun 2019 dia kembali berpindah ke luar Jawa setelah ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga tahun 2020.
Sebelum meraih gelar Magister Hukum, Wahyu sempat mengemban tugas sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah menerima gelar magisternya, dia langsung mendapat promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Dari sepak terjangnya itu Wahyu telah menjalani banyak kasus. Salah satu kasus terkenalnya ada di tahun 2010 ketika mengungkap korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan Dade Angga.
Kemudian, dia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Lihat Juga: Profil Beni Hidayat, Kalapas Salemba yang Sangkal Tudingan Alvin Lim Soal Penahanan Ferdy Sambo
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah telah melakukan kasus pembunuhan dan melakukan tindak obstruction of justice.
Hukuman yang ditetapkan ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhi vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo merujuk pada Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah hakim tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu dilantik menjadi Wakil Ketua PN oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Pasaribu pada 9 Maret 2022, untuk menggantikan Liliek Prisbawono.
Dilansir dari laman LHKPN KPK, Wahyu Iman Santoso memulai perjalanan kariernya setelah terdaftar sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di tahun 2008.
Lalu, pada tahun 2012 wahyu sempat menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Baca juga : Profil Wahyu Iman Santosa, Hakim yang Pimpin Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Wahyu juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda di tahun 2017. Setahun berselang dia lalu berpindah ke Pulau Jawa untuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada tahun 2019 dia kembali berpindah ke luar Jawa setelah ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga tahun 2020.
Sebelum meraih gelar Magister Hukum, Wahyu sempat mengemban tugas sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah menerima gelar magisternya, dia langsung mendapat promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Dari sepak terjangnya itu Wahyu telah menjalani banyak kasus. Salah satu kasus terkenalnya ada di tahun 2010 ketika mengungkap korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan Dade Angga.
Kemudian, dia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.
Lihat Juga: Profil Beni Hidayat, Kalapas Salemba yang Sangkal Tudingan Alvin Lim Soal Penahanan Ferdy Sambo
(bim)