Mobil Mewah Alphard Gunakan Rotator saat Melintas di Jalan Rasuna Said Hanya Ditegur

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Mobil Mewah Alphard Gunakan Rotator saat Melintas di Jalan Rasuna Said Hanya Ditegur
Mobil mewah Toyota Alphard tertangkap polisi menggunakan rotator saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto: @tmcpoldametro
A A A
JAKARTA - Mobil mewah Toyota Alphard tertangkap polisi menggunakan rotator saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Namun, mobil berwana hitam itu hanya ditegur.

Video peneguran itu diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya @tmcpoldametro. Dalam video tampak seorang polisi lalu lintas menggiring mobil mewah itu ke pinggir jalan.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel," tulisnya.



Polisi bernama Iptu Setiyo Utomo bersama rekannya melaporkan memang hanya menegur pengemudi kendaraan mewah itu.

"Melakukan peneguran terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator," katanya.

Diketahui, penggunaan rotator hanya boleh untuk kendaraan tertentu, seperti mobil polisi, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil instansi tertentu.



Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya.

Sedangkan untuk kendaraan dinas instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat, hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan oleh kepolisian.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)