Kecepatan Xpander 40-50 Km per Jam saat Tabrak Porsche Rp9 Miliar di PIK 2
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih terus menyelidiki kasus mobil Xpander yang dikendarai JS (43) yang menabrak mobil mewah Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, dari hasil penelitian Puslabfor bahwa kendaraan Xpander berada dikecepatan 40-50 Km per jam saat tabrakan.
“Kemarin kita datangkan puslabfor, kita cek kecepatanya kurang lebih 40-50 (Km per jam),” katanya, Senin (18/3/2024).
Zain Dwi Nugroho menerangkan, saat berkendara, JS dalam pengaruh minuman alkohol. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
“Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi d rumahnya karena berdekatan TKP, minum-minuman keras dan pada saat lewat di situ, dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali,” pungkas dia.
Sebelumnya, polisi memperkirakan kerugian atas peristiwa kendaraan Xpander menabrak showroom dan mobil mewah di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang mencapai Rp5,7 miliar. "(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," ujar Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam peristiwa tersebut, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi tersebut rusak. Selain bagian depan showroom, sebuah mobil sport mewah Porsche juga ringsek.
Kini pengemudi berinisial SJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa menabrak showroom mobil Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, dari hasil penelitian Puslabfor bahwa kendaraan Xpander berada dikecepatan 40-50 Km per jam saat tabrakan.
“Kemarin kita datangkan puslabfor, kita cek kecepatanya kurang lebih 40-50 (Km per jam),” katanya, Senin (18/3/2024).
Zain Dwi Nugroho menerangkan, saat berkendara, JS dalam pengaruh minuman alkohol. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara.
“Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi d rumahnya karena berdekatan TKP, minum-minuman keras dan pada saat lewat di situ, dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali,” pungkas dia.
Sebelumnya, polisi memperkirakan kerugian atas peristiwa kendaraan Xpander menabrak showroom dan mobil mewah di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang mencapai Rp5,7 miliar. "(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," ujar Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam peristiwa tersebut, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi tersebut rusak. Selain bagian depan showroom, sebuah mobil sport mewah Porsche juga ringsek.
Kini pengemudi berinisial SJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa menabrak showroom mobil Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang.
(cip)