Polisi Perkirakan Kerugian Showroom Mobil Mewah di PIK Capai Rp5,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memperkirakan kerugian atas peristiwa kendaraan Xpander menabrak showroom dan mobil mewah di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang mencapai Rp5,7 miliar.
"(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," ujar Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Dalam peristiwa tersebut diketahui bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi tersebut rusak. Kaca dan besi showroom sampai ambruk akibat ditabrak mobil tersebut. Selain bagian depan showroom, sebuah mobil sport mewah Porsche ringsek.
Kini pengemudi berinisial SJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa menabrak showroom mobil Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang yang pada pagi harinya meminum minuman keras dan saat mengemudi mobil dalam kondisi mabuk.
"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," jelas Zain.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.
"(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," ujar Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Dalam peristiwa tersebut diketahui bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi tersebut rusak. Kaca dan besi showroom sampai ambruk akibat ditabrak mobil tersebut. Selain bagian depan showroom, sebuah mobil sport mewah Porsche ringsek.
Kini pengemudi berinisial SJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa menabrak showroom mobil Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang yang pada pagi harinya meminum minuman keras dan saat mengemudi mobil dalam kondisi mabuk.
"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," jelas Zain.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.
(kri)