Bacok 2 Pemuda, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap

Selasa, 14 Februari 2023 - 06:53 WIB
loading...
Bacok 2 Pemuda, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap
Polsek Kebon Jeruk menangkap sebanyak tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap sebanyak tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT. Mereka ditangkap usai membacok dua remaja hingga luka-luka.

Aksi pembacokan geng motor ini terjadi di Jalan Mangga 24 RT009/004 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pembacokan yang dialami dua korban yakni, IA (21) dan AV (20) ini bermula saat keduanya bersama sejumlah temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian.

Tiba-tiba saja sebanyak 20 anggota geng motor menghampiri."Puluhan anggota geng motor ini menantang korban bersama teman-temannya untuk tawuran," kata Fatimah dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Menurut Fatimah, korban IA pun mendekat ke arah para pelaku yang langsung disambut dengan serangan bacokan senjata tajam. Akibatnya IA menderita luka bacok di punggu dan kaki.

Melihat IA dibacok, korban AV berniat melakukan pertolongan. Niat baik AV ini justru disambut para pelaku dengan serangan senjata tajam. AV pun menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.

"Usai melukai kedua korban para pelaku bergegas kabur. Adapun kedua korban segera dilarikan ke RS terdekat," ujarnya.
Fatimah menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka yakni, RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan 2 orang masih di bawah umur.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan terhadap kedua korban," ucapnya. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju berlumuran darah, satu jaket korban, dan satu celurit.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)