Komnas PA Minta Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung Dihukum Berat

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:14 WIB
loading...
Komnas PA Minta Pelaku...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turun tangan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Depok. Pelakunya adalah ayah kandung dengan korban dua anak perempuannya. Informasi yang didapat, ayah kandung yang dimaksud adalah S, dan korban adalah SO.

Informasi yang didapat, kasus itu terjadi sejak lama dan sudah dilaporkan ke polisi. Namun pelakunya telah melarikan diri. “Suami dari ibu ini telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya, dan itu dilakukan sejak beberapa kali kejadian yang menurut pengakuan korban,” kata Arist, Rabu (15/7/2020).

Pencabulan itu terjadi ketika ibu korban sedang bekerja. Sehari-hari, ibu korban menjadi buruh cuci. Kesempatan itu dimanfaatkan ayah korban untuk berbuat bejat. Selain itu, ayah korban diketahui pernah dipenjara dengan kasus yang sama. “Ketika melalukan kejahatan kepada kakaknya itu, si pelaku (ayah) sudah dilakukan vonis dua setengah tahun. Tetapi melakukan lagi pada 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya, berinisial SO yang pada saat itu usia 9 tahun,” tukasnya.

Arist menuturkan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 10 kali. Korban selalu diancam untuk tidak lapor. Namun kelamaan kasus itu terkuak dan diketahui ibu korban. Sampai akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi. Ibu korban menganggap perbuatan suaminya sudah di luar batas. “Dilaporkanya 4 Oktober 2019, tapi surat terakhir 12 Oktober 2019 yang diterima ibu ini tentang surat perkembangan hasil penyelidikan namun sampai sekarang pelakunya belum ditangkap,” bebernya.

Sejak kasus itu dilaporkan, pelakunya belum ditahan. Arist pun mempertanyakan kasus tersebut ke polisi. “Ini kok kasus seperti ini sampai hampir 1 tahun belum juga terselesaikan. Padahal si pelaku nyata di sini dan ancamannya juga Pasal 81 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang (hukumannya) di atas 5 tahun,” katanya. ( )

Dia meminta agar pelaku harus segera diamankan dan dijerat hukuman berat. Karena pelaku ini merupakan residivis. “Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 residivis itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup atau bahkan di kebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Ipda Elia Herawati mengatakan, kasusnya masih terus menjadi atensi pihaknya. Dia menegaskan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Kasusnya tentu kami atensi, dan ini kami masih terus berusaha mengejar pelakunya. Yang jelas kami tak tinggal diam, kami masih terus berusaha mengembangkan hasil penyidikan demi penegakan hukum,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)