FIF Patuhi SOP Dalam Jalankan Eksekusi Jaminan Fidusia
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Federal International Finance (FIFGROUP) mematuhi peraturan pemerintah dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses eksekusi jaminan fidusia. Termasuk yang diterapkan FIFGROUP Cabang Tambora, Jakarta Barat.
FIF Tambora juga meluruskan pemberitaan SINDOnews berjudul “Berhentikan Pengendara, Mata Elang Gadungan Ditangkap Warga Grogol” yang tayang pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Atas perampasan oleh oknum debt collector terhadap sepeda motor Honda Beat bernopol B 6287 UUH bahwa setelah ditelusuri melalui sistem dan kontrak ternyata bukan customer FIFGROUP. “Yang bersangkutan bukan konsumen FIF,” kata Kepala FIFGROUP Cabang Tambora Untung Kardianto sesuai keterangan klarifikasi tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/2/2023).
Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau masyarakat memastikan adanya surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.
Sekadar mengingatkan, pria diduga debt collector gadungan ditangkap warga di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Pria tersebut kedapatan memberhentikan seorang pengendara tanpa menggunakan surat tugas dari instansi leasing terkait.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang membenarkan penangkapan oknum debt collector tersebut. Awalnya, korban bersama temannya sedang membeli mi ayam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba mereka diberhentikan 2 pengendara yang diduga mata elang menaiki motor Yamaha Mio M3.
Kemudian, ketika korban menanyakan surat penarikan dari leasing dan identitas dua orang itu, keduanya itu tidak bisa menunjukkan.
Sejumlah warga mulai berdatangan menginterogasi dua oknum debt collector. Selanjutnya, pria berinisial GBA digelandang warga ke Polsek Tanjung Duren, sementara rekannya berinisial A melarikan diri.
FIF Tambora juga meluruskan pemberitaan SINDOnews berjudul “Berhentikan Pengendara, Mata Elang Gadungan Ditangkap Warga Grogol” yang tayang pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Atas perampasan oleh oknum debt collector terhadap sepeda motor Honda Beat bernopol B 6287 UUH bahwa setelah ditelusuri melalui sistem dan kontrak ternyata bukan customer FIFGROUP. “Yang bersangkutan bukan konsumen FIF,” kata Kepala FIFGROUP Cabang Tambora Untung Kardianto sesuai keterangan klarifikasi tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/2/2023).
Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau masyarakat memastikan adanya surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF.
Sekadar mengingatkan, pria diduga debt collector gadungan ditangkap warga di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Pria tersebut kedapatan memberhentikan seorang pengendara tanpa menggunakan surat tugas dari instansi leasing terkait.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang membenarkan penangkapan oknum debt collector tersebut. Awalnya, korban bersama temannya sedang membeli mi ayam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba mereka diberhentikan 2 pengendara yang diduga mata elang menaiki motor Yamaha Mio M3.
Kemudian, ketika korban menanyakan surat penarikan dari leasing dan identitas dua orang itu, keduanya itu tidak bisa menunjukkan.
Sejumlah warga mulai berdatangan menginterogasi dua oknum debt collector. Selanjutnya, pria berinisial GBA digelandang warga ke Polsek Tanjung Duren, sementara rekannya berinisial A melarikan diri.
(jon)