Bentrokan Ormas di Bekasi, 3 Jadi Tersangka dan 36 Orang Dipulangkan

Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB
loading...
Bentrokan Ormas di Bekasi,...
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Foto: MPI/Dok
A A A
BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Sementara 36 orang lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).



Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.



Sebelumnya, polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas yang menewaskan satu orang itu. Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 36 orang telah dipulangkan. Namun mereka semua dikenakan wajib lapor.



Bentrok ormas ini merupakan lanjutan dari bentrokan yang terjadi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini dipicu adanya permasalahan antara leasing dan pelanggannya. Saat itu pihak leasing ingin menarik kendaraan pelanggannya.

Namun pelanggan justru melibatkan ormas. Belakangan salah satu dari pihak leasing juga menggaet ormas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)