Bentrokan Ormas di Bekasi, 3 Jadi Tersangka dan 36 Orang Dipulangkan
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Sementara 36 orang lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya, polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas yang menewaskan satu orang itu. Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 36 orang telah dipulangkan. Namun mereka semua dikenakan wajib lapor.
Bentrok ormas ini merupakan lanjutan dari bentrokan yang terjadi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini dipicu adanya permasalahan antara leasing dan pelanggannya. Saat itu pihak leasing ingin menarik kendaraan pelanggannya.
Namun pelanggan justru melibatkan ormas. Belakangan salah satu dari pihak leasing juga menggaet ormas.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya, polisi menangkap 39 orang buntut bentrokan ormas yang menewaskan satu orang itu. Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 36 orang telah dipulangkan. Namun mereka semua dikenakan wajib lapor.
Bentrok ormas ini merupakan lanjutan dari bentrokan yang terjadi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini dipicu adanya permasalahan antara leasing dan pelanggannya. Saat itu pihak leasing ingin menarik kendaraan pelanggannya.
Namun pelanggan justru melibatkan ormas. Belakangan salah satu dari pihak leasing juga menggaet ormas.
(thm)