Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan dan Pelatihan Petugas Eksekusi Fidusia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penyuluhan dan pelatihan atau refreshment nasional berkala Petugas Eksekusi Fidusia Astra Credit Companies (ACC), perusahaan pembiayaan pertama Astra. Kegiatan ini juga mendapatkan pengarahan dari Komjen Pol (Purn) Aridono Sukmanto selaku Komisaris Independen PT Astra Sedaya Finance (ASF).
Kegiatan melibatkan seluruh petugas eksekusi fidusia baik internal ACC maupun eksternal secara hybrid. Refreshment ini menunjukkan ACC senantiasa melakukan pembinaan terhadap petugas eksekusi jaminan secara dini sehingga diharapkan menjalankan eksekusi dengan baik sesuai peraturan berlaku.
Baca juga: Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony menjelaskan mengenai kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum berlaku dan larangan penggunaan kekerasan serta tindakan melawan hukum lainnya.
“Petugas eksekusi fidusia juga diingatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Turut hadir pada acara yang dilakukan serentak di seluruh cabang ACC secara hybrid ini Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan prudent sesuai peraturan yang berlaku.
Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Kegiatan melibatkan seluruh petugas eksekusi fidusia baik internal ACC maupun eksternal secara hybrid. Refreshment ini menunjukkan ACC senantiasa melakukan pembinaan terhadap petugas eksekusi jaminan secara dini sehingga diharapkan menjalankan eksekusi dengan baik sesuai peraturan berlaku.
Baca juga: Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony menjelaskan mengenai kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum berlaku dan larangan penggunaan kekerasan serta tindakan melawan hukum lainnya.
“Petugas eksekusi fidusia juga diingatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Turut hadir pada acara yang dilakukan serentak di seluruh cabang ACC secara hybrid ini Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan prudent sesuai peraturan yang berlaku.
Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
(jon)