Bripka Madih Teror Warga Selama 10 Tahun, Ketua RW: Nggak Ada yang Berani karena Polisi

Minggu, 05 Februari 2023 - 21:24 WIB
loading...
Bripka Madih Teror Warga...
Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih. Foto: Tangkapan Layar Instagram
A A A
JAKARTA - Ternyata anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus tanah kerap meneror warga Jatiwarna, Bekasi. Bripka Madih kemudian dipanggil ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memaparkan kronologi sebenarnya dan dikonfrontir dengan pihak lain.

Ketua RW 03 Jatiwarna Nur Asiah mengatakan Bripka Madih sering melakukan teror kepada warganya selama 10 tahun. Namun, tidak ada yang berani melawan karena Madih adalah anggota Polri.

"Jadi dia meneror warga bukan baru saat ini saja. Kalau di kampung kami, kita diemin saja sebenarnya, nggak pernah kita ladeni," ujar Nur, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Bripka Madih pada 2011-2012

"Nggak berani (protes) karena dia polisi. Dan puncaknya saat ini. Jadi kalau 10 tahun bisa dicek juga. Kalau yang dia sering meneror warga, dalam arti dengan perbuatan-perbuatan dia itu sudah lama banget," sambungnya.

Teror yang dilakukan Madih kepada warganya mulai dari melakukan intimidasi, menyatroni warga, hingga merusak fasilitas umum setempat.

"Dia masang patok di depan rumah warga. Itulah yang kita adukan karena dia sudah melewati batas," kata Nur.

"Contoh, kita masang lampu jalan sama dia dicopot. Orangnya yang masang dimaki-maki. Kemudian yang masang karena ini jalan umum tapi dipasang di depan rumah beliau, nah yang masang akhirnya hampir baku hantam dan kita yang nyelesain. Itu ada dari RW yang sebelumnya," ujarnya.

Bahkan, Madih tidak segan-segan melakukan teror verbal kepada warga. Madih juga pernah memasang aliran listrik di tiang agar warga tidak bisa melintasi jalan.

"Itu kejadian lama. Kronologinya bisa langsung ditanya warga saya yang mengalami. Jadi dia masang tiang listrik itu dialiri setrum. Untungnya nggak ada yang kesetrum supaya warga nggak bisa lewat," kata Nur.

Menurut dia, Madih dan warga telah menempuh jalur mediasi sejak 2011, namun tidak pernah membuahkan hasil hingga kasus ini mencuat ke permukaan.

Diketahui, Madih mengatakan, lahan milik orang tuanya diserobot oleh sebuah perusahaan. Bahkan, tanah milik orang tuanya dibeli dengan cara melawan hukum.

Dia juga mengklaim ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Atas dasar itu, Madih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2011, namun dia malah diperas oleh oknum penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)