Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Bripka Madih pada 2011-2012

Minggu, 05 Februari 2023 - 18:32 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Sudah...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang menimpa anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih . Polisi sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus Bripka Madih pada 2011-2012.

"Ini kami harus tekankan. Kami sudah memeriksa pada saat itu penyidik memeriksa 16 saksi termasuk pembeli dengan membawa bukti dan lain sebagainya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (5/2/2023).

Dari hasil penelaahan kasus pada 2011 dan 2012, pihaknya belum menemukan perbuatan melanggar hukum terkait sejumlah pihak yang membeli tanah dari keluarga Bripka Madih di Bekasi.
Baca juga: Dipanggil ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tanah, Bripka Madih Ngaku Pernah Dikeroyok 12 Orang

Dia meminta kasus Bripka Madih disajikan kepada publik secara coverboth side dan tidak hanya mendengarkan versi sepihak dari Bripka Madih. “Harus coverboth side ya bukan hanya satu pihak," kata Hengki.

Video pengakuan Bripka Madih diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.

Madih mengaku diperas saat mengurus sengketa sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011. Tanah tersebut dikuasai sebuah perusahaan karena dibeli melalui calo.

Madih mengklaim ada beberapa Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bakal mengkonfrontasi Bripka Madih dan mantan penyidik berinisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah orang tua Madih dengan melibatkan Propam Polda Metro Jaya.

"Nanti akan dikonfrontir, lebih fair ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Bila perlu dalam proses ini juga melibatkan Propam," ujar Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).

Bekas penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan diketahui sudah purnatugas pada Oktober 2022. Konfrontasi perlu untuk mengetahui duduk perkara yang ada sehingga berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3984 seconds (0.1#10.140)