Ini Identitas Penyidik yang Disebut Bripka Madih Lakukan Pemerasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan pengakuan Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara yang diperas penyidik ketika mengurus kasus sengketa tanah masih didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimsus). Diduga penyidik yang melakukan pemerasan ialah TG yang saat ini sudah pensiun.
"TG ini kan sudah pensiun, jadi penyidikan akan dilakukan Ditkrimsus," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu (4/2/2023).
Menurut Trunoyodo, kasus sengketa tanah ini telah dilaporkan Bripka Madih pada 2011 lalu. Bripka Madih melaporkan tanah milik orang tuanya yang dikuasai oleh salah satu perusahaan.
"Ini kasus kan bergulirnya sudah lama, penyidiknya pun sudah purnawirawan. Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti," ujarnya.
Dia menuturkan, proses persoalan ini bila diperlukan melibatkan Propam untuk melakukan konfrontir dan berita acara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Kasus ini harus dibuktikan. Sebab, polisi tidak bisa berasumsi tanpa alat bukti. Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa. Tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya sama- sama sama sulit kan begitu," tuturnya.
Diketahui, kasus ini ramai diperbincangankan setelah Bripka Madih mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya.
Selain itu, Bripka Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
"TG ini kan sudah pensiun, jadi penyidikan akan dilakukan Ditkrimsus," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu (4/2/2023).
Menurut Trunoyodo, kasus sengketa tanah ini telah dilaporkan Bripka Madih pada 2011 lalu. Bripka Madih melaporkan tanah milik orang tuanya yang dikuasai oleh salah satu perusahaan.
"Ini kasus kan bergulirnya sudah lama, penyidiknya pun sudah purnawirawan. Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti," ujarnya.
Dia menuturkan, proses persoalan ini bila diperlukan melibatkan Propam untuk melakukan konfrontir dan berita acara sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Kasus ini harus dibuktikan. Sebab, polisi tidak bisa berasumsi tanpa alat bukti. Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa. Tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya sama- sama sama sulit kan begitu," tuturnya.
Diketahui, kasus ini ramai diperbincangankan setelah Bripka Madih mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya.
Selain itu, Bripka Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
(hab)