Terbukti Bawa Senjata Tajam, 31 Remaja Ini Terancam Ditetapkan sebagai ABH

Jum'at, 03 Februari 2023 - 21:18 WIB
loading...
Terbukti Bawa Senjata...
Polres Jakarta Pusat memanggil orang tua ke 31 remaja yang ditangkap membawa senjata tajam di dua lokasi berbeda di Kemayoran. Polisi megimbau, kepada orang tua remaja tersebut untuk mengantisipasi tawuran. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat memanggil orang tua ke 31 remaja yang ditangkap membawa senjata tajam di dua lokasi berbeda di Kemayoran. Diketahui, puluhan remaja tersebut masih di bawah umur.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin terus memberikan imbauan dan pencegahan terhadap aksi tawuran. Maka itu, kata dia, orang tua puluhan remaja itu dipanggil ke Polsek Kemayoran.

Walaupun 31 anak tersebut masih di bawah umur, dia mengaku, tidak segan menetapkan status sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH). Hal itu pun jika terbukti memegang atau membawa sajam sebelum melakukan tawuran.

Diketahui, status ABH sendiri sama halnya dengan tersangka. Namun, ABH diterapkan bagi yang pelakunya yang merupakan anak di bawah umur.

"Mohon maaf sekali dia tidak bisa sekolah karena jalani proses hukum (jadi ABH). Mohon maaf sekali," ujarnya di depan orang tua 31 remaja yang hendak menjemput anak-anak di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Ia menambahkan, penerapan status anak menjadi ABH ini sudah pernah dilakukan kepada enam remaja yang tawuran di Cempaka Putih, beberapa waktu lalu.

"Sudah ada yang kita berikan contoh enam orang (Cempaka Putih kemarin) yang kita jadikan statusnya ABH.Kalau dewasa tersangka, kalau di bawah umur namanya ABH," paparnya.

Komarudin menuturkan, nama-nama serta data dari ke-31 anak tersebut sudah masuk dalam database intel dari kepolisian. Akibatnya, jika anak tersebut ingin mengurus surat berkelakuan baik (SKCK), pihak kepolisian akan melakukan cek kembali data tersebut.



Menurutnya, hal ini pun sebagai tindak tegas dari kepolisian dalam menindaklanjuti anak-anak yang tawuran, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

"Dan mohon maaf juga untuk 31 anak identitasnya sudah kami masukkan database intel, manakala mau urus kelakuan baik (SKCK) kita akan cek kembali datanya," jelasnya.

"Mohon maaf sekali. Itu sudah paling ringan daripada kami jebloskan semua. Sehingga pada saat mereka enggak berubah, maka hukum akan ditegakkan," tegas Komarudin.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menangkap 31 remaja bersenjata tajam di dua lokasi berbeda di Kemayoran.Penangkapan tersebut berawal ketika polisi tengah melakukan patroli di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2023 malam.

Katim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Heri Priyatmoko mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika timnya tengah melakukan patroli di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2023 malam. Kemudian, pihaknya melihat sekumpulan remaja yang berlarian ketika mengetahui ada patroli.

"Betul (mengamankan 31 remaja), awalnya kita pada saat patroli sekitar pukul 18.30 WIB melintas depan Indogrosir Kemayoran, melihat beberapa remaja sedang berkumpul, selanjutnya setelah melihat kita, remaja tersebut membubarkan diri dan kita lakukan pengejaran," kata Heri kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)