Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang pelaku pemalsuan berbagai jenis dokumen yang kerap beroperasi di sekitaran pelabuhan di Jakarta Utara . Salah satunya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya membongkar sindikat pemalsuan ini dilakukan sejak bulan Januari 2023. Selama satu bulan sindikat ini bisa menjual dokumen palsu sebanyak enam kali.
"Periode 1 sampai 31 Januari 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen," kata Ferikson Tampubolon di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2023).
Ferikson menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap komplotan ini setelah melihat adanya pemasaran jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO) secara daring melalui media sosial yang banyak dicari orang.
"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," ucapnya.
Adapun dalam proses penyelidikannya, polisi menangkap DPS (34) pada 4 Januari 2023. Diketahui yang bersangkutan pemalsu 30 ijazah palsu SMA. Bahkan pemalsuan yang dilakukan DPS diketahui telah dilakukansejak 2022.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku pemalsuan SIO berinisial ialah Y (26) dan IB (46) pada tanggal 7 Januari 2023. Keduanya diketahui telah mencetak 100 SIO palsu sejak Agustus 2022.
Lalu pada tanggal 18 Januari 2023, polisi menangkappelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26) yang diketahui menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp1.300.000sejak September 2022.
Pada 22 Januari 2023, polisi menangkap pelaku ARF (22) dengan barang bukti KTP palsu. Pelaku ARF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.
Setelah menangkap ARF, polisi kemudian menangkap LG (21) yang juga beroperasi memalsukan ijazah sejak November 2022. Terakhir pada 25 Januari 2023, polisi menangkap AGS yang memalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti sejak Agustus 2022.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku terancam hukumanenam tahun penjara. "Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Ferikson.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya membongkar sindikat pemalsuan ini dilakukan sejak bulan Januari 2023. Selama satu bulan sindikat ini bisa menjual dokumen palsu sebanyak enam kali.
"Periode 1 sampai 31 Januari 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen," kata Ferikson Tampubolon di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2023).
Ferikson menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap komplotan ini setelah melihat adanya pemasaran jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO) secara daring melalui media sosial yang banyak dicari orang.
"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," ucapnya.
Adapun dalam proses penyelidikannya, polisi menangkap DPS (34) pada 4 Januari 2023. Diketahui yang bersangkutan pemalsu 30 ijazah palsu SMA. Bahkan pemalsuan yang dilakukan DPS diketahui telah dilakukansejak 2022.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku pemalsuan SIO berinisial ialah Y (26) dan IB (46) pada tanggal 7 Januari 2023. Keduanya diketahui telah mencetak 100 SIO palsu sejak Agustus 2022.
Lalu pada tanggal 18 Januari 2023, polisi menangkappelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26) yang diketahui menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp1.300.000sejak September 2022.
Pada 22 Januari 2023, polisi menangkap pelaku ARF (22) dengan barang bukti KTP palsu. Pelaku ARF diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.
Setelah menangkap ARF, polisi kemudian menangkap LG (21) yang juga beroperasi memalsukan ijazah sejak November 2022. Terakhir pada 25 Januari 2023, polisi menangkap AGS yang memalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti sejak Agustus 2022.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh pelaku terancam hukumanenam tahun penjara. "Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Ferikson.
(mhd)