Teddy Minahasa Klaim Ada Siasat Jatuhkan Karier Cemerlangnya di Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut ada beberapa pihak yang sengaja untuk menjatuhkan kariernya melalui kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu dikatakan Teddy dalam surat eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jakarta Barat.
”Terdakwa merasa terdapat “Siasat” untuk menjatuhkan dirinya ditengah karirnya yang tengah melejit,” ujar Tim Penasihat Hukum, Teddy yang dipimpin oleh Hotman Paris saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Penasihat Hukum, aroma konspirasi terhadap kliennya semakin tercium pada saat adanya pergantian arah penyidikan dari yang semula menyatakan telah terjadi penyisihan narkotika jenis sabu seberat 5 kg secara ilegal, namun tidak bisa dibuktikan.
”Namun setelah tim penasehat hukum terdakwa berhasil membuktikan tidak adanya penyisihan narkotika jenis sabu secara ilegal karena barang bukti sabu yang disisihkan terbukti masih tersimpan dengan baik di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukit Tinggi,” ungkapnya.
”Kemudian secara tiba-tiba arah penyidikan berubah menyatakan telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kg dengan 5 kg tawas,” lanjutnya.
Teddy memamerkan sederet prestasi di Institusi Polri, mulai dari menjabat Wakapolda hingga Kapolda dua kali. Teddy pernah menjadi pengawal pribadi Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada saat menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, Tim Penasihat hukum meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi terdakwa, dan juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.”Karena dugaan kami atas kasus yang menimpa klienya adalah siasat tak berdasar,” tegasnya.
”Terdakwa merasa terdapat “Siasat” untuk menjatuhkan dirinya ditengah karirnya yang tengah melejit,” ujar Tim Penasihat Hukum, Teddy yang dipimpin oleh Hotman Paris saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Penasihat Hukum, aroma konspirasi terhadap kliennya semakin tercium pada saat adanya pergantian arah penyidikan dari yang semula menyatakan telah terjadi penyisihan narkotika jenis sabu seberat 5 kg secara ilegal, namun tidak bisa dibuktikan.
”Namun setelah tim penasehat hukum terdakwa berhasil membuktikan tidak adanya penyisihan narkotika jenis sabu secara ilegal karena barang bukti sabu yang disisihkan terbukti masih tersimpan dengan baik di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukit Tinggi,” ungkapnya.
”Kemudian secara tiba-tiba arah penyidikan berubah menyatakan telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kg dengan 5 kg tawas,” lanjutnya.
Teddy memamerkan sederet prestasi di Institusi Polri, mulai dari menjabat Wakapolda hingga Kapolda dua kali. Teddy pernah menjadi pengawal pribadi Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada saat menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, Tim Penasihat hukum meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi terdakwa, dan juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.”Karena dugaan kami atas kasus yang menimpa klienya adalah siasat tak berdasar,” tegasnya.
(ams)